JAKARTA, ERANEWS.CO.ID — Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Kris Prawira Dalope (29) warga Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pelaku merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Penangkapan ini berlangsung pada Rabu 05 Oktober 2022 sekitar pukul 17:20 WIB bertempat di Perumahan Pratama Residence, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dilansir melalui kejaksaan.go.id , Kris Prawira Dalope merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya” yang bertempat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menjabarkan terpidana Kris Prawira Dalope diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan.
“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk dilaksanakan eksekusi,” ujar Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana Kamis (06/09/2022).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 797 K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Juni 2017, Terpidana Kris Prawira Dalope dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Sebagai informasi, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(*)
Tim Tabur Kejaksaan Agung Mengamankan Terpidana Kris Prawira Dalope




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.