TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan (Kejari) menggelar konferensi pers terkait penambahan tersangka baru dalam pengadaan baju linmas Sat Pol-PP Kabupaten Bangka Selatan tahun 2020, Senin (26/9/2022).
Hal itu disampaikan langsung Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael YP Tampubolon seizin Kejari Bangka Selatan, Mayasari.
Zulkarnain mengatakan dalam perkara dugaan tipikor pengadaan pakaian linmas dan atribut Sat Pol-PP Bangka Selatan, penyidik Kejari Basel telah menetapkan tersangka baru yakni IK.
“Benar Kejari Basel telah menetapkan tersangka baru yakni IK dalam pengadaan linmas dan atribut Sat Pol-PP Kabupaten Bangka Selatan anggaran tahun 2020,” ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa sebagaimana surat penetapan nomor 335 tanggal 25 Maret Tahun 2022, dan saat ini perkembangan perkara atas nama tersangka IK ini telah dilimpahkan setelah pra penuntutan dan P21 bahwa Kejari Basel telah melimpahkan tersangka tersebut ke pengadilan.
“Dan pada hari Senin, 26 September Tahun 2022 agenda pertama sidang atas nama terdakwa IK adalah pembacaan dakwaan,” jelasnya.
Dikatakan Zulkarnain Harahap, bahwa peran tersangka IK ini dalam fakta-fakta persidangan yang lalu atas nama terdakwa RK dan FA bahwa didapat fakta terdakwa IK ini sebagai perantara.
“Jadi dalam fakta persidangan yang lalu, atas terdakwa RK dan FA ini didapat lah bahwa terdakwa IK ini perannya itu sebagai perantara, dialah yang menghubungkan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan pelaksana kegiatan,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa si IK ini juga diduga menikmati hasil dalam kasus pengadaan pakaian linmas dan atribut Sat Pol-PP Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2022.
“Tersangka IK ini menikmati hasil dalam pengadaan baju tersebut yakni dugaan kita sebesar 45 juta rupiah, dan untuk tersangka IK ini telah ditahan di Lapas di Pangkal Pinang dan juga merupakan tahanan hakim,” tegasnya.
Untuk tersangka IK ini didakwa sibsideritas primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang Tipikor dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman kalau untuk di Pasal 2 ini minimal 4 dan maksimal 15 Tahun penjara, kemudian pasal 3 ini minimalnya 1 tahun penjara,” pungkasnya.
“Untuk terdakwa IK ini sebelumnya sudah pernah mengembalikan uang sebesar 35 juta rupiah dan itu sudah kita sita untuk menjadi alat bukti di pengadilan dalam sidang sebelumnya,” terangnya. (EraNews/Leo)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.