TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan 4 pelaku terkait tindak pidana pencurian milik perusahaan di Jalan Gunung Namak, Kecamatan Toboali, Kamis (15/9/2022).
Melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana atas seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan mengatakan pelapor Andy pada saat hari Selasa, 13 September 2022 sekira 14:30 Wib mendapat kabar dari temannya bahwa mesin milik perusahaan tersebut telah di bongkar.
“Saya dapat kabar dari temannya bahwa mesin milik perusahaan yang berada di Jalan Gunung Namak telah dibongkar orang tidak dikenal,” ungkapnya.
Lanjutnya, pelapor ini memastikan dan mendatangi ke tempat kejadian perkara, alhasil bahwa kontainer yang dikunci dengan gembok telah terbuka
“Yang dimana 4 buah mesin yakni 1 buah mesin genset, takal, plat besi dan ace telah hilang, setelah melihat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar 560 juta serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel,” jelasnya.
Dirinya menuturkan setelah mendapat laporan itu, tim opsnal Sat Reskrim Polres Basel melakukan penyelidikan terkait itu.
“Dan dimana pada Rabu, 14 September 2022 dari hasil penyelidikan tersebut, didapati sebagian mesin-mesin yang hilang berada di tukang rongsokan milik Sawudi (32),” tukasnya.
Dikatakan AKP Chandra Satria Adi, atas lewat keterangannya bahwa barang tersebut dibeli dari pelaku Herman (50), dan kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku.
“Setelah berhasil mengamankan pelaku Herman, tim juga berhasil mengamankan Riduan (37) dan Sunarto (46), menurut pengakuan mereka melakukan pencurian tersebut bersama-sama dan masih ada 2 orang lagi Hen dan Engkel yang saat ini masih daftar pencarian orang,” ucapnya.
ia menjelaskan, saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Basel guna penyidikan lebih lanjut.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada 3 pelaku yakni pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pelaku Rawudi dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” terangnya. (EraNews/Leo)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.