PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — RI (43) dan NU (47) pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur diamankan tim Unit PPA Polres Pangkalpinang pada Senin (05/09/22) kemarin.
Pelaku yang merupakan ayah tiri dan kakek tiri korban itu melakukan persetubuhan terhadap kedua anaknya yang masih duduk di bangku SMP.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M Adi Putra saat dikonfirmasi mengatakan persetubuhan terhadap kedua korban itu dilakukan pelaku sejak tahun 2016 lalu.
Selain itu kata AKP M Adi Putra, untuk tempat kejadian berada kediaman RI (43) di Jalan Tua Tunu Raya Kelurahan Tua Tunu Indah Kecamatan Gerunggang dan dikediaman NU (47) di Gang Kopi Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui.
“Kejadian pertama ini terjadi pada Rabu 11 Mei 2016 lalu dikediaman RI (43) di Jalan Raya Tua Tunu Kelurahan Tua Tunu. Untuk kejadian kedua terjadi dikediaman NU (47) di Gang Kopi Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui pada Jumat 02 September 2022 lalu,” ungkap AKP M Adi Putra, Selasa (06/09/22)
Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan ibu korban bahwa telah terjadi persetubuhan yang dialami oleh kedua anaknya. Dimana kedua korban itu merupakan anak dibawah umur dan masih duduk di bangku SMP di Pangkalpinang.
“Pengakuan dari korban kepada ibunya bahwa mereka ini telah disetubuhi oleh ayah tirinya dan kakek tirinya. Selanjutnya ibu korban langsung melaporkan hal ini kepada Unit PPA Polres Pangkalpinang,” terangnya.
Atas laporan itu, selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan disertai bukti petunjuk kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Kedua korban ini dalam posisi tekanan dan ancaman,” pungkasnya.
(San)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.