Simpan Sabu Didalam Kantong Celana, Pria ini Diamankan Polisi

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Sutiawan als Alek warga Semabung Baru Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang diamankan Polisi. Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku atas nama Sutiawan als Alek warga Semabung Baru sudah diamankan.

“Ya sudah diamankan. Pelaku diamankan pada Jumat (28/08/20) sekitar pukul 21:15 wib,” kata Kabag Ops, Minggu (30/08/20).

Dijelaskan, penangkapan pelaku tersebut terjadi di Jalan Gang Ratna Raya RT 02 RW 01 Kelurahan Semabung Baru Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang.

Kemudian setelah dilakukan pengledahan terhadap pelaku Sutiawan als Alek ditemukan 1 buah kotak rokok merek surya yang didalamnya terdapat 1 paket bungkus plastik strip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti berupa sabu beserta alat penghisap sabu milik pelaku.

“Barang tersebut disimpan tersangka didalam kantong celana jeans bagian belakang,” kata Kabag Ops.

Selanjutnya kata Kabag Ops, pengledahan lebih lanjut dilakukan dirumah orang tua HA als A (DPO) di RT 02 Kelurahan Semabung Baru Kecamatan Girimaya.

“Disana ditemukan alat-alat untuk menggunakan sabu. Kemudian pelaku Alek beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pangkalpinang untuk proses selanjutnya,” ucap Kabag Ops.

Atas perbuatannya tersangka Sutiawan als Alek patut diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya paling lama 20 tahun penjara,” katanya.

(eranews/3s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.