TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil menciduk Sandra Alias Cicek (28) residivis narkoba kambuhan, Rabu (1/6/2022).
Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah atas seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan mengatakan, bermula atas adanya laporan dari masyarakat setempat bahwa di rumah Jalan Kolong II, Kecamatan Toboali sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, anggota dari Sat Resnarkoba Polres Basel melakukan penyelidikan terkait perihal atas kebenarannya.
“Benar, pada Rabu 1 Mei Tahun 2022 sekira pukul 01:00 Wib, anggota kita melakukan penangkapan terhadap Sandra Alias Cicek yang sedang berada di rumah kontrakan tersebut, kemudian pada saat penangkapan anggota kita melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan pelaku yang didampingi pihak RT setempat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa pada saat digeledah, di temukanlah barang bukti narkotika jenis sabu 10 paket dengan berat bruto 5,68 gram,” jelasnya.
“Tentunya tersangka ini merupakan residivis narkoba yang belum lama ini bebas dari penjara,” bebernya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang disita
antara lain, 6 paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu, 4 paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu, 2 ball plastik berisikan plastik klip kosong, 1 plastik klip besar kosong, 1 sekop pipet minuman, 1 korek api gas warna biru, 1 unit timbangan digital warna hitam merk Camry, 1 unit handphone android merk Vivo warna biru, 1 buah tas selempang warna cokelat merk Baepack serta 1 buah kantong plastik warna hitam,” pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (EraNews/Leo)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.