Simpan Sabu, Riki Ditangkap Satres Narkoba Polres Basel

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap RI (24) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (12/4/2022).

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan IPTU Husni Afriansyah seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan mengatakan, bermula atas adanya laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkotika.

Mendapat informasi tersebut, anggota dari Satres Narkoba melakukan penyelidikan terkait perihal atas kebenarannya.

“Benar pada Selasa 12 April Tahun 2022 sekira pukul 04.30 Wib, anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penangkapan terhadap RI di rumahnya, kemudian pada saat penangkapan anggota kita berhasil mengamankannya,” jelasnya.

Tambahnya setelah berhasil mengamankan pelaku dengan didampingi ketua RT setempat, anggota melakukan penggeledahan di rumah dan badan.

“Saat digeledah, di temukanlah barang bukti narkotika di bawah tempat tidur rumahnya sebanyak 54 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 29,12 gram,” tuturnya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang disita yakni, 54 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 29,12 gram, 4 buah sekop dari pipet minuman, 1 unit timbangan digital merek Camry, 3 ball plastik klip bening Kosong, 1 Buah dompet warna ungu merek Guess, 1 bungkus plastik bekas Casing Handphone serta 4 buah Plastik klip bening kosong,” terangnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.