TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap MI (49) warga Desa Pasir Makmur, Kelurahan Sungai Pasir, Kabupaten OKI pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Senin (28/3/2022).
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan IPTU Husni Afriansyah atas seiizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan menyebutkan informasi bermula atas adanya laporan dari masyarakat, bahwa di Jalan Damai Tanjung Batu, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali sering terjadi pelanggaran narkotika.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan terkait perihal kebenaran informasi tersebut.
“Benar pada Minggu, 27 Maret Tahun 2022, sekira pukul 17: 30 anggota dari Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah melakukan penangkapan terhadap MI (49) , dan kemudian anggota kita berhasil mengamankannya,” ungkapnya.
Setelah Berhasil mengamankan pelaku dengan didampingi Ketua RT setempat, anggota melakukan penggeledahan dan pada saat itu anggota menemukan barang bukti jenis sabu di saku kiri celana yang dipakai olehnya sebanyak 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,89 gram.
“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang disita yakni 10 paket narkotika jenis sabu, 4 plastik klip kecil kosong, 2 plastik klip besar kosong, 1 buah kotak rokok merk Djitoe, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam serta 1 helai celana berwarna cream.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (EraNews/Leo)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.