Berdiri Dilahan Milik Pemkot, 16 Warung di Pasir Padi akan Ditertib

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana akan melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di lahan milik Pemkot Pangkalpinang di wilayah Pantai Pasir. Penertiban sebanyak 16 bangunan itu akan dilakukan pada 1 April 2022 mendatang.

Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran saat dikonfirmasi Kamis (24/03/22) membenarkan hal tersebut. Menurut dia setiap orang ataupun badan usaha dilarang membangun/mendirikan di atas tanah milik negara atau tanah milik Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Berkenaan dengan hal tersebut kata Efran untuk perjanjian tersebut sudah habis yaitu pada tahun 2015-2016 lalu. Dan sesuai dengan mekanisme dan aturan, untuk surat teguran pun sudah pernah dilayangkan oleh pihaknya  sebanyak tiga kali, namun surat tersebut tidak pernah digubris oleh pihak yang mendirikan bangunan.

Lanjut dia, selain itu berbagai upaya baik itu sosialisasi, mediasi, komunikasi serta konsolidasi terhadap pihak tersebut sudah dilakukan hingga saat ini. Dan akhirnya dilakukan Langkah-langka refresif sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

“Terakhir kita melakukan rapat bersama tim pengamanan aset Pemkot Pangkalpinang, kami menyimpulkan bahwa jelas ini tanah milik Pemerintahan Kota Pangkalpinang, dan jika batas waktu yang sudah kita berikan tidak dilakukan pengosongan pada akhir Maret 2022, maka tempat itu akan segera dilakukan penertiban,” ujarnya.

Dia menambahkan, terkait dengan penertiban nanti kata Efran, Pol PP bertugas sebagai pengamanan aset milik Pemkot Pangkalpinang. Untuk fungsi kedepannya nanti itu ada diranah Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang.

“Untuk eksekusi nanti kita melibatkan pihak Forkopimda, TNI dan Polri maupun Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang guna melakukan penertiban lalu lintas di wilayah itu,” tutupnya.

(3s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.