TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Menetapkan Dua Tersangka yang diduga korupsi terkait pengadaan baju Linmas dan Atribut Satpol-PP Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (8/12/2021).
Kepala Kejari Basel Mayasari dengan didampingi Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap menyampaikan, bahwa tim penyidik dari Pidsus sudah menyatakan berkas P21 sudah lengkap.
“Prosesnya P21 tujuh hari kedepan, dan kita menetapkan tersangka pada hari ini ada Dua orang tersangka yakni mantan Plt Kasat Pol-PP dan satunya lagi dari swasta,” sebutnya.
Ia juga mengharapkan, agar menjadi warning untuk semua, bahwa dalam pengelolaan keuangan negara ada standarnya yang harus dilakukan.
“Dan jika melakukan penyimpangan maka tentu berhadapan dengan aparat penegak hukum, ucapnya.
Mayasari menuturkan kerugian dalam perkara ini adalah 300 juta dan sudah dihitung dari BPKP, setelah dari BPKP diserahkan kepada Kejari Basel untuk sebagai alat bukti.
“Jadi hari ini adalah penetapan kita, dan kita sudah lakukan untuk kepastian hukum, tentunya jadi kita tunggu proses P21nya dan kita tunggu persidangan apakah bisa diuji di pengadilan sudah terbukti dengan alat bukti yang ada,” paparnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Zulkarnain menyatakan, pihak Kejari Basel awalnya melakukan penyelidikan terlebih dahulu tepatnya 9 Maret 2021, dan saat ini sudah dinaikkan ke penyelidikan dugaan perkara Tipikor pengadaan pakaian Linmas dan Atribut Satpol-PP Tahun 2020.
“Dan pada saat ini kita tetapkan tersangka setelah 9 bulan, dikarenakan terkendala pandemi Covid-19, dan ada juga saksi-saksi karena PPKM,” ungkapnya.
Lanjutnya bahwa, saksi-saksi yang diperiksa terkait pakaian Linmas Dan Atribut sebanyak 24 saksi yang telah diperiksa.
Untuk kedua tersangka RK dan FA sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Basel.
“Dan djelaskan juga untuk peran kedua tersangka ini adalah RK sendiri sebagai PPK dan FA sebagai orang yang melaksanakan pekerjaan di kegiatan tersebut,” terangnya.
(EraNews/Leo)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.