Simpan 9 Paket Sabu, RS Seven Dibekuk Polisi



TOBOALI, ERANEWS.CO.ID -Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap RS alias Seven (20) seorang pemuda di Jalan Sederhana Gang Kayu Manis Kelurahan Teladan karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (15/10/2021).

Kasat Narkoba IPTU Husni atas seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan menyebutkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang berada di Jl Sederhana Gang Kayu Manis Kelurahan Teladan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut, anggota Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut,” tuturnya.

Dia menambahkan, Jumat (15/10/2021) sekira 22:20 Wib, anggota Satres Narkoba melakukan penggerebekan dirumah tersangka RS alias Seven. Kemudian pada saat penggerebekan lampu diruang tamu depan tiba-tiba sengaja dimatikan pelaku RS alias Seven untuk mengelabui anggota Satres Narkoba yang ingin menangkapnya alhasil pelaku RS alias Seven inipun berhasil ditangkap dari anggota Satres Narkoba Polres Basel.

“Setelah pelaku berhasil diamankan dengan didampingi oleh Ketua RT setempat ditemukanlah barang bukti narkotika dari tangan pelaku RS alias Even sebanyak 9 paket dengan berat bruto 8,65 gram yang terdiri dari 2 paket besar dan 7 paket kecil beserta 1 unit timbangan,” jelasnya

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang disita yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket demgam berat bruto 8,65 gram terdiri dari 2 paket besar dan 7 paket kecil serta 1 unit timbangan,” ungkapnya.

Pasal yang disangkalkan terhadap pelaku pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.