BANGKA BARAT, ERANEWS.CO.ID — Sat Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu Minggu (26/09/21). Dalam kasus itu polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial GU (33) dan IS (24).
“Tersangka GU (33) merupakan warga Jebus warga Bangka Barat dan IS (24) warga Kabupaten Muara Enim,” Kata Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH, Rabu (29/09/21).
Ia menjelaskan bahwa diamankan pelaku tersebut berawal dari pengembangan dari informasi tersangka CA pengguna narkotika
di wilayah kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.
Atas informasi tersebut selanjutnya team gabungan dari Satresnarkoba Polres Babar yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba dan anggota lainya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sekira pukul 04:00 Wib di Jalan Keramat Dusun Bakit Kecamatan Parit tiga Kabupaten Bangka Barat.
“Dari tersangka GU dan IS ini saat kita geledah ditemukan 6 paket sabu dengan berat bruto 1,27gram dan alat isap sabu. Barang bukti sabu kita temukan di dalam tas milik GU,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa atas perbuatannya kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Barat guna proses lebih lanjut.
“Kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.
(Asw)