Edar Sabu, Warga Temberan Diamankan Polisi

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Rhomadon als Madon (38) warga Gang Sinar Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan diamankan Satuan Resnarkoba Polres Pangkalpinang. Dia diamankan lantaran melakukan kejahatan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pelaku Rhomadon als Madon diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP/A-246/VII/2020/Polda Babel/Res PKP/SPKT.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang saat dikonfirmasi membenarkan bahwa seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan pelaku Rhomadon als Madon (38) telah diamankan.

“Dia diamankan pada Selasa (14/07/20) beralamat di Jalan Depati Hamzah RT 08 RW 03 Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan sekira pukul 20:30 wib,” katanya, Rabu (15/07/20).

Dikatakanya, peran pelaku dalam kasus tersebut merupakan sebagai perantara dalam jual beli narkotika ataupun memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga sabu.

Saat pelaku diamankan kata Kabag Ops selanjutnya dilakukan pengledahan terhadap tersangka dan ditemukan dua bungkus paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.

“Barang tersebut kita temukan di saklar lampu yang berada diruangan dapur tersangka,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dan dua buah handphone. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polres Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.

“Dalam kasus ini tersangka terjerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya.

(eranews/3s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.