PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menghadiri sosialisasi pemberdayaan alternatif melalui pengembangan wirausaha bagi masyarakat kawasan rawan narkoba oleh BNN RI bertempat di Aula Kantor Camat Bukit Intan, Selasa (14/09/21).
Maulan Aklil (Molen) di kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada pihak BNN atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Terimakasih kepada BNN yang telah memberikan pemberdayaan kepada masyarakat yang rawan narkoba. Kami dari Pemkot Pangkalpinang serta mewakili masyarakat sangat bersyukur dengan pengetahuan baru ini,” ungkap Molen sapaan Walikota Pangkalpinang.
Ia menjelaskan perang terhadap narkoba bukan hanya dipikir dari hulunya melainkan harus perlu dipikir dari hilirnya.
“Kami ucapkan terimakasih dengan adanya bantuan BNN Pusat maupun BNN Provinsi Babel ini,” sebutnya.
Ia menambahkan, saat ini kata Molen Kelurahan Pasir sudah menjadi target sebagai Kota Bersinar (Bersih Dari Narkoba).
Oleh karena itu, pihaknya hingga saat ini terus berjuang untuk memanimalisir penyebaran narkoba diwilayah tersebut.
“Alhamdulillah sekarang kasus narkoba ditempat ini sudah menurun. Tentunya ini berkat bantuan dari kawan-kawan BNN,”tuturnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Babel , Brigjen MZ Muttaqin mengatakan ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba kian nyata. Begitu juga narkoba merupakan musuh bersama, kondisi ini diperburuk dengan beredarnya narkoba jenis baru yang dapat menciptakan celah kejahatan.
“Pusat Lab BNN telah menemukan 76 jenis macam narkoba yang beredar di Indonesia, dari 76 ini sebanyak 72 zat yang terdata dalam peraturan regulasi Undang-Undang kesehatan,” jelasnya.
Kemudian kata Brigjen MZ Muttaqin masih ada 4 lagi yang belum masuk regulasi Undang-Undang kesehatan dan itu tidak bisa dilakukan proses hukum, dan ini berarti setiap pihak berupaya menyalahgunakan ataupun mengedarkan dapat diancam dengan hukuman sesuai Undang-Undang No 35 yaitu Undang-Undang Narkotika.
Lebih lanjut dia menjelaskan dalam rangka melakukan penguatan upaya P4GN, pada tanggal 28 Agustus 2020 lalu, Presiden RI telah menandatangani Inpres No 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi maksimal pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Melalui Inpres ini kemudian Presiden
mengintruksikan kepada para pimpinan Kementrian dan Kelembagaan Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati, Walikota hingga sampai ke tingkat Desa untuk berperan serta melaksanakan aksi nasional untuk mengikutsertakan komponen masyarakat.
Dan intruksi Presiden ini telah menegaskan bahwa upaya penanggulangan permasalahan narkoba tidak dapat di lakukan secara sepihak namun memerlukan dukungan dan komitmen semua pihak termasuk diantaranya adalah peran stakeholder dan masyarakat setempat.
Selain itu, Stakeholder atau Pemda tentunya memiliki kepentingan dalam menjaga masyarakat bebas dari narkoba.
Perlu diketahui tahun 2030 nanti Bangsa Indonesia akan memperoleh apa yang namanya bonus demografi, dimana bonus demografi merupakan kondisi dimana jumlah penduduk usia produktif lebih banyak dibandingkan dengan usia yang tidak produktif.
Oleh karenanya perlu pemanfaatan yang semaksimal mungkin salah satunya dengan mempersiapkan dan memastikan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Melalui program kewirausahaan berharap ini akan menjadi terobosan guna memulihkan kawasan agar menjadi lebih aman dan produktif. Kita berkeinginan agar masyarakat mempunyai mata pencaharian yang lebih baik lagi demi pemulihan ekonomi,” pungkasnya.
Diketahui pada program kewirausahaan ini, masyarakat akan menerima pelatihan-pelatihan dengan potensi yang sesuai dengan kearipan lokal diwilayah setempat, kemudian masyarakat tersebut bisa menghasilkan produk-produk yang berkualitas dan memiliki nilai jual.
(eranews/3s)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.