DPRD Kota Pangkalpinang Sebut Tidak Ada Uang Komite Disekolah

PANGKALPINANG,ERANEWS.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang melalui Komisi 1 angkat bicara terkai adanya pungutan di Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pangkalpinang.

Ketua Komisi I Dr. Zufriady mengatakan berdasarkan regulasi yang ada komite sekolah dilarang melakukan pungutan ke peserta didik di semua jenjang pendidikan meskipun komite sekolah hanya sebagai pemungut atas permintaan sekolah

“Kita larang keras,” ucapnya, Selasa (14/01/20).

Ia menjelaskan bahwa berpedoman Permendikbud nomor 75 tahun 2016, komite menjadi pemungut atau sekolah menggunakan nama komite untuk lakukan pungutan tetap saja tidak diperbolehkan termasuk pungutan uang komite.

Ia tegaskan, jika ada sekolah SD maupun SMP yang melakukan pemungutan uang komite, Komisi 1 DPRD Kota Pangkalpinang akan mengundang Tim Saber Pungli untuk melakukan tindakan.

“Kami akan menindaklanjuti jika ada pelanggaran – pelanggaran terkait uang komite dengan cara apapun,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Darwin saat ditemui belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Saya belum tahu ceritanya,” tutupnya.

(eranews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.