PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Kepala Pelaksana Harian (KALAKHAR) BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus Sekretaris Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mikron Antariksa menghadiri rapat tehknis tindaklanjut pembentukan satgas tracing dan tracking serta satgas vaksin dan satgas isoter maupun satgas oksigen.
Rapat yang berlangsung di Ruang Tanjung Pesona Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tersebut dilakukan dalam rangka penanganan lonjakan penyebaran Covid-19, Kamis (19/08/21).
Turut hadir dalam acara itu Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta TNI/POLRI Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam paparannya, Mikron Antariksa menyampaikan data dan fakta perkembangan Covid-19 di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Mikron, sampel pasien RSUD Marsidi Judono pada GSI Lab, terdeteksi Covid-19 varian delta.
Yang artinya dalam hal ini berarti varian itu beredar di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Dan varian jenis ini menurut Mikron menyebabkan peningkatan penyebaran virus corona sebanyak enam kali lipat.
“Pada tanggal 18 Agustus 2021, jumlah pasien aktif sebesar 5.054 orang, yang terdiri dari 4.729 orang melakukan isolasi mandiri dan 325 orang 96,87 persen dari total pasien terkonfirmasi positif yang tersebar di delapan isoter Kabupaten/kota,” ungkapnya.
Untuk saat ini tempat isolasi terpusat yang disediakan pemerintah baru berjumlah delapan tempat di Provinsi dan enam Kabupaten/Kota kecuali Belitung Timur dengan Kapasitas kamar 224 kamar dan 514 tempat tidur.
Dan Isolasi mandiri yang diselenggarakan masyarakat dianggap belum maksimal dikarenakan tidak menerapkan kedisiplinan, ketaatan sesuai dengan ketentuan serta kurang terjaminnya asupan obat serta suplemen.
Ia juga menyampaikan kriteria penghuni isolasi terpusat. adapun kriteria yang di sampaikan adalah Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang merupakan OTG ( Orang Tanpa Gejala), bergejala ringan, atau atas rekomendasi tenaga kesehatan yang berwenang, kasus konfirmasi covid-19 di lingkungan rumah atau komunitas tertentu, Keluarga yang mendampingi pasien Isoter, serta pasien suspek dan kontak erat yang menunjukkan gejala klinis mengarah ke Covid-19.
Ia juga menyebutkan bagi pasien yang sudah terkonfirmasi positif hasil swab menolak untuk melakukan isolasi terpusat akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
“pasien yang hasil swab nya positif dan menolak untuk isolasi terpusat di Desa/kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/kota maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan Perundangan yang berlaku, “jelas mikron
Di akhir paparan Mikron antariksa menambahkan bahwa Kabupaten dan kota wajib melaporkan tentang kondisi isolasi terpusat (keterisian, kendala dan hambatan) diwilayahnya secara berjenjang ke Satgas Isoter Provinsi c.q BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas Kesehatan sesuai wilayah masing-masing.
(eranews/sumber BPBD Babel)