TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap Yoga (25) di Jalan Raya Desa Gadung karena penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Minggu (1/8/2021) Pukul 21:00 Wib.
Kabag Ops AKP Surtan Sitorus atas seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan menyebutkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Desa Gadung.
“Mendapat informasi bahwa depan Kantor Camat Toboali sering dijadikan tempat transaksi narkotika. anggota langsung melakukan penyelidikan,” kata Surtan Sitorus.
Sekitar pukul 21:00 Wib, anggota Sat Resnarkoba melakukan menangkap Yoga terduga pelaku yang hendak melakukan transaksi Narkotika di depan Kantor Camat Toboali.
Setelah pelaku berhasil diamankan, anggota Sat Resnarkoba mengambil barang bukti yang saat dilakukan penangkapan pelaku sempat membuangnya dan setelah di periksa ternyata barang bukti yang dibuang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 paket.
“Adapun barang bukti yang disita 1 paket paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram. 1 unit sepeda motor warna hitam merk yamaha mio No.Pol BN 5702 CH,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(EraNews/Leo)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.