BANGKA, ERANEWS.CO.ID — HS (25) warga Rambak Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi.
Pria 25 tahun ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan modus memasukkan sabu didalam kemasan permen kiss.
“Pelaku diamankan pada Kamis (01/07/21) sekira pukul 19:15 wib di Jalan Jendral Sudirman Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat,” kata Kasat Narkoba, Iptu Deni Wahyudi Jumat (02/07/21).
Dari tangan pelaku, Team Radak Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bangka yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Deni Wahyudi beserta Anggotanya ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 29,37 Gram.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pihaknya menangkap pelaku berkat informasi dari masyarakat sebab pelaku sering melempar dan meletakkan narkotika jenis sabu.
“Dari informasi ini menerangkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan pelaku,” sebutnya.
Lanjut kata Iptu Deni, setelah pihaknya melakukan penyelidikan pihaknya langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti dengan disaksikan RT setempat.
“Barang bukti yang ada berupa (8 ) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu yang dimodifikasi didalam enam (6) bungkus permen kiss, sebelas (11) bungkus bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang keseluruhan barang barang bukti didapati didalam satu (1 ) tas selempang warna hitam, berikut diamankan satu (1) unit handphone nokia warna hitam serta satu (1 ) unit handphone android merek Redmi warna biru,” jelasnya.
Tidak sampai disitu kata Iptu Deni, selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap pelaku.
Dari hasil introgasi kata dia pelaku baru saja meletakkan narkotika jenis sabu di Jalan Kartini Belakang Kantor Golkar Bangka, kemudian Tim menuju tempat yang di katakan HS dan di saksikan oleh ketua RT setempat.
“Disini didapati barang bukti berupa satu (1) bungkus plastic bening yang berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dimodifikasi dengan di bungkus kembali dengan satu (1 ) permen kiss,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pengembangan terus dilakukan dengan mendatangi kediaman pelaku di daerah jalan pantai Rambak lingkungan rambak Kelurahan Jelitik dan dilakukan penggeledahan kembali yang disaksikan ketua RT setempat.
“Kembali ditemukan barang bukti berupa tiga (3 ) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu satu (1 ) bal plastik bening di dalam satu (1 ) buah dompet kacamata warna biru dan satu (1) unit timbangan warna hitam di dalam satu (1 ) lembar lipatan celana jeans warna biru yang diakui tersangka HS,” Katanya.
Atas perbuatannya kata Iptu Deni, tersangka dan barang bukti di bawa ke mako polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka ini diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2, Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.
(eranews/3s)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.