Galian Tanah Uruk Ilegal Gasak Lokasi RTH Kota Pangkalpinang

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Galian tanah uruk ilegal kembali mengasak lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Pangkalpinang di Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pantauan media Selasa (21/06/21), terlihat alat berat eksavataor berwarna kuning sedang melakukan aktivitas dilokasi tersebut.

Selain alat berat eksavator yang ada dilokasi itu, turut ditemukan sejumlah mobil truk sedang lalu lalang melakukan pengangkutan tanah keluar dari lokasi RTH.

Saat dikonfirmasi terkait aktivitas di lokasi RTH tersebut, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pangkalpinang, Efran menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melakukan monitoring dilokasi yang dimaksud.

“Siap segera kita lakukan monitor. Terimakasih informasinya,” kata Efran.

Walikota Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) sebelumnya sudah pernah menegaskan bahwa sesuai aturannya diwilayah Pangkalpinang tidak ada namanya pertambangan jenis apapun.

Berdasarkan aturannya yang terdapat  dipapan pemberitahuan bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Pangkalpinang Pasal 69 Ayat (1) UU NO 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang : Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsih ruang , dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Peraturan Daerah No 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Rencana Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014-2034 : Pemanfaatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin dikenai sanksi administrasi, sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan perundang-undangan.

(eranews/3s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.