TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan Berhasil mengamankan 2 orang warga Sadai Rusli (40) dan Aco (49) terkait penyalahgunaaan narkotika Jenis Sabu, Senin (21/6/2021) pukul 05.50 Wib.
Kabag Ops AKP Surtan Sitorus atas seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan menjelaskan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Desa Sadai sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Mendapati informasi tersebut anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut.
“Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Yandrie C Akip bersama anggota melakukan penggerebekan disebuah rumah di Desa Sadai dan pada saat penggerebekan anggota kita berhasil mengamankan Rusli dan Aco yang berprofesi sebagai nelayan,” kata Sitorus, Senin (21/6/2021).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, lanjut dia anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket seberat 0,24 gram.
“Barang bukti yang diamankan 1 paket narkotika dengan berat bruto 0,24 gram, 1 buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik minuman,
1 kertas warna putih puntung rokok,1 unit handphone warna hitam merk NOKIA, uang sebesar Rp 500.000,” ungkapnya.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap 2 orang pelaku pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(EraNews/Leo)