TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil menangkap Hendri alias Yik (30) pelaku dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Gang Kasih Jalan Damai Toboali, Kamis (3/6/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Ghalih Widyo Nugroho atas seizin Kapolres Bangka Bangka Selatan mengatakan pelaku merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Jumat, 27 Maret 2020 lalu di pantai Kubu.
Ghalih mengungkapkan, kejadian bermula saat pelapor/korban bersama dengan 3 orang temannya sedang santai di pantai Kubu (27/3/ 2020), tiba-tiba datang 4 orang laki-laki menghampiri korban menggunakan sepeda motor RX King dan sepeda motor bebek, kemudian 2 orang tersebut mengancam pelapor dan temannya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang mengarahkan ke leher teman korban.
“Anggota Satreskrim kita sekira Pukul 16:00 Wib mandapati informasi bahwa sang pelaku berada di seputaran Sukadamai,Kamis (3/6/2021), kemudian anggota kita melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku Yik, dan Pukul 19:00 Wib pelaku berhasil diamankan dirumahnya berikut barang bukti (BB),langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Dihadapan petugas, ia mengaku meminta uang secara paksa serta merampas 3 unit handphone serta 1 buah helm, sedangkan 2 orang lagi menunggu di motor sambil mengawasi situasi di sekitar. Setelah berhasil melakukan aksinya pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,3 jt.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone merk Oppo A37 warna gold, 1 unit handphone merk Samsung J6 plus warna biru, 1 unit handphone merk Oppo A3s warna hitam,1 bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang +-50 cm bergagang plastik warna hijau tua dengan sarung terbuat dari plastik warna orange,dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX king warna hijau tanpa Nopol.
“Akibat ulahnya ini, pelaku terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara,” terangnya.
(EraNews/LEO)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.