TOBOALI, ERANEWS.CO.ID — Kapolres Bangka Selatan (Basel) AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Widodo mengungkapkan kronologis penangkapan empat tersangka kasus kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu yakni Retno (27), Nikek als ike (30), Dessinta als Dessi (22) dan Siswanti als Susan (27) warga jalan Damai Toboali, Bangka Selatan berawal dari informasi masyarakat, Senin, 21 september 2020 pukul 23.00 wib.
“Dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah kontrakan Jalan Payak Ubi kecamatan Toboali, Bangka Selatan. Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan dilanjutkan melakukan penangkapan terhadap Retno dan Nikek yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba Iptu Yandri C Akip,” kata Widodo, Senin (22/9).
Disebutkan dia, penggeledahan didampingi RT setempat dan di temukan 1 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu beserta alat pendukung lainnya yang di buang Sdr Retno ke dari dinding dapur ke kontrakan sebelah.
“kemudian dilakukan pengembangan dan diamankanlah Dessinta dan Susan di kediamannya di jalan Payak Ubi, Toboali, Bangka selatan,” sebutnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut dia keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Basel untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika maksimal ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
(eranews/Pda)