4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tangkap Tim Hanoman Polres Babar

MUNTOK, ERANEWS.CO.ID — Tim Hanoman Sat Reserse Narkotika Polres Bangka Barat berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku beroperasi di Desa Simpang Gong Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah SIK didampingi Kasat Narkoba, IPTU Umar Dani
membenarkan tim Hanoman Sat Narkoba berhasil mengamankan empat orang pengedar narkoba diwilayah hukumnya.

“Keempat pelaku berhasil diamankan pada 17 November 2020. Diamankan dikontrakan Desa Simpang Gong Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat. Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti sabu seberat 0,19 gram,” ungkapnya, Sabtu (21/11/20).

Foto 4 pelaku yang berhasil diamankan Tim Hanoman Polres Babar

Untuk identitas pelaku kata Kapolres yaitu SU Als IN (40) warga RT 001 RW 001 Desa Pelangas Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat, DE Als TO (34) warga Dusun Keranji RT 002 Desa Rambat Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka barat, AL Als BA warga Desa jelutung II Dusun Serdang III RT 008 Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka selatan dan WI warga LR Kelinci II RT 013 RW 004 Kelurahan Talang putri Kecamatan Plaju.

Lanjut kata Kapolres, Tim Hanoman akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menangkap bandar besar yang mengendalikan peredaran barang haram yang dijual disejumlah wilayah Bangka Barat.

“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar narkoba yang memasok barang haram ke Bangka Barat,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(eranews/asw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.