PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Tepat pada tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Dunia (Internasional). Hari Pers Dunia diresmikan oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) pada Tahun 1993.
Hari ini biasanya diperingati untuk membela media dari sejumlah bahaya yang mengancam kemerdekaan pers sekaligus untuk mengenang para jurnalis yang gugur dalam menjalankan tugasnya.
Demikian juga dunia pers memiliki tradisi yang panjang. Koran, televisi, radio, majalah bahkan internet (online) telah membawa perubahan didalam dunia jurnalistik.
Kemudian tak kalah penting, peran wartawan menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang akurat, seimbang dan tentunya tidak menyampaikan informasi-informasi yang belum tentu kebenarannya (hoak) kepada masyarakat.
Oleh karenanya, itu penting sekiranya mengetahui apa itu pers, peran ataupun tugas pers itu sendiri.
Pers dipandang sebagai kekuatan keempat dalam sebuah proses dipemerintahan yang menganut sistem demokrasi setelah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Oleh sebab itu kebebasan pers sangat dibutuhkan agar terciptanya kebebasan dalam mengeluarkan pendapat dan pikiran sesuai dengan hati nurani.
Sebagaimana tercantum didalam UUD 1945 Pasal 28 bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya. Dan semua syarat-syarat tersebut tentunya sudah diatur didalam Undang-Undang.
“SELAMAT HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA 03 MEI 2020,”.
(eranews/s3)