21 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Bangka Selatan Dalam Empat Bulan Terakhir

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Buktinya, selama empat bulan terakhir, puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti signifikan berhasil diamankan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Basel, Iptu Defriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap 21 tersangka narkoba dari 16 laporan polisi yang diterima.

“Dalam empat bulan terakhir, kami berhasil mengamankan 21 tersangka penyalahgunaan narkoba berdasarkan 16 laporan polisi,” ujarnya di Toboali, Rabu (7/5/2025).

Lebih lanjut, Iptu Defriansyah merinci bahwa dari 21 tersangka yang diamankan, 17 di antaranya adalah laki-laki dan 4 perempuan. Total barang bukti yang berhasil disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 175,6 gram dan 53 butir pil ekstasi dengan berat 19,74 gram.

Penangkapan para pelaku ini dilakukan di berbagai kecamatan di wilayah Bangka Selatan, meliputi Toboali, Simpang Rimba, Air Gegas, Lepar Pongok, dan Tukak Sadai.

“Selama empat bulan terakhir ini, barang bukti narkoba yang berhasil kami amankan adalah sabu-sabu seberat 175,6 gram dan 53 butir pil ekstasi dengan berat 19,74 gram,” jelasnya.

Iptu Defriansyah menegaskan komitmen Polres Basel untuk terus memberantas peredaran narkoba yang dinilai sangat berbahaya bagi individu dan masyarakat, terutama generasi Z dan milenial.

Ia menjelaskan bahwa efek penggunaan narkoba dapat menyebabkan halusinasi, gangguan kejiwaan, hingga gejala bipolar. Risiko kecanduan dan kematian akibat overdosis juga menjadi ancaman nyata bagi para penggunanya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres Basel maupun Polsek jajaran apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.