TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Sejumlah Perwakilan Masyarakat Lepar Pongok mengadakan mediasi MOU kepada PT. SNS di gedung Rapat Gunung Namak, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (14/7/2021) Pukul 13:30 Wib.
Harapan dan tujuan masyarakat 4 desa yaitu Desa Penutuk, Tanjung Sangkar, Tanjung Labu dan Kumbung agar hak dan tuntutan mereka di sepakati dari pihak PT. SNS.
Mediasi ini juga dihadiri oleh Bupati Bangka Selatan, Kajari, Dandim 0413/Bangka, Korem 045/ Garuda Jaya, Direskrimsus Polda Babel, Kapolres Bangka Selatan dan BPN Bangka Selatan.
Pantauan awak media mediasi MOU sempat deadlock sambil menunggu hasil kesepakatan antara perwakilan masyarakat Lepar dan PT.SNS.
Setelah melakukan proses musyawarah, muncul lah 13 poin kesepakatan antara PT.SNS dan pihak Masyarakat kemudian dilakukan Penandatanganan bersama antara pihak PT.SNS melalui Direktur Operasional selanjutnya dilanjutkan perwakilan 4 Desa (Penutuk, Tanjung Labu, Tanjung Sangkar dan Kumbung), BPD Penutuk, BPD Tanjung Sangkar, BPD Tanjung Labu, BPD Kumbung, BPN Bangka Selatan, Camat Lepar Pongok, Tokoh Masyarakat Desa Penutuk, Kuasa Hukum PT.SNS, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan, Danrem 045/Garuda jaya, Direskrimsus Polda Babel, Ketua DPRD Bangka Selatan, Dandim 0413 Bangka dan Kapolres Bangka Selatan.
Riza Herdavid mengatakan bahwa Sebagai Pemerintah Daerah kami memfasilitasi mediasi antara pihak PT.SNS dan Masyarakat Kecamatan Lepar.
“Mediasi ini juga didukung oleh Danrem,Direskrimsus Polda Babel, Kajari Bangka Selatan, Dandim, Wakil Bupati dan tentu saja DPRD,”Ungka Riza.
Kita sudah menyepakati bersama ada 13 poin kemudian kita lakukan penandatangan bersama antara pihak perusahaan, masyarakat dan Forkominda.
Berikut 13 poin yang disepakati bersama antara PT.SNS dan pihak Masyarakat di Wilayah Lepar Pongok:
1.Bahwa PT.SNS akan menunda pengelolaan lahan HGU yang belum dikelola PT.SNS dengan luas +2000 Ha.
2. Bagi masyarakat yang memiliki lahan kosong diluar HGU, perusahaan PT.SNS bersedia menyediakan bibit sawit dan akan membeli hasil dari Tandan Buah Segar (TBS) milik masyarakat sesuai harga pasar.
3. Pihak PT.SNS mengizinkan masyarakat sama sekali tidak ada usaha untuk mengelola lahan yang belum dikelola dengan catatan masyarakat tidak boleh menanam tanaman yang keras dan penambangan timah, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan tersebut harus terlebih dahulu berkoordinasi dan seizin dari pihak PT.SNS dengan MOU pinjam pakai lebih lanjut antara masyarakat dengan PT.SNS dan dengan jangka waktu yang disepakati.
4. Keinginan masyarakat ingin bertemu langsung dengan Pimpinan Tertinggi PT.SNS terkait sosialisasi yang akan didampingi Pemerintah Kabupaten untuk mendengar langsung kebijakan dari Pimpinan Tertinggi PT.SNS akan difasilitasi oleh Pihak Manajemen Perusahaan PT.SNS.
5. Terkait perkebunan milik masyarakat sebelum keluar HGU akan difasilitasi dan dimediasi penyelesaiannya dalam bentuk kesepakatan lebih lanjut antara masyarakat dengan PT.SNS dengan melibatkan pihak BPN Kabupaten Bangka Selatan dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
6. Terkait persoalan tapal batas yang dipersoalkan masyarakat maka akan diselesaikan lebih lanjut antara masyarakat dan PT.SNS yang difasilitasi dari BPN Kabupaten Bangka Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
7. PT.SNS akan melaksanakan kewajibannya untuk menyalurkan program CSR kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Lepar Pongok sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 8. PT.SNS berkenan menyerap tenaga kerja lokal dari masyarakat di Wilayah Kecamatan Lepar Pongok serta memanfaatkan bumdes serta masyarakat dalam pengangkutan hasil panen dari perusahaan PT.SNS.
9.SNS berkenan memperbaiki dan memberi akses jalan bagi masyarakat untuk keluar masuk di kawasan HGU PT.SNS.
10. PT.SNS bersedia membantu dalam penggunaan peralatan perusahaan untuk kepentingan masyarakat.
11. Penutupan akses jalan ke arah Tanjung Gading baru segera dibuka setelah adanya kesepakatan antara Masyarakat dan PT.SNS sebagaimana kesepakatan tertulis pada hari ini.
12. Segala aktivitas PT.SNS dilahan perkebunan agar terlebih dahulu di sosialisasikan sebagai poin 4 diatas eh masyarakat di Wilayah Kecamatan Lepar Pongok ( Desa Penutuk,Desa Tanjung Sangkar, Desa Tanjung Labu dan Desa Kumbung).
13. Setelah adanya kesepakatan MOU alan dilakukan pembukaan akses pelabuhan sadai yang dapat disandari tongkang milik PT.SNS.
(EraNews/Leo)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.